Metroterkini.com - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika. Keduanya mengedarkan obat terlarang tersebut dengan kedok menjual baju.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu, pil ektasi, dan pil happy five (H5). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan saat konferensi pers di markasnya, Jumat (17/6/2022) pagi.
"Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasutri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/6/2022) siang, di rumahnya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," ujar Budi didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri.
Pasutri tersebut berinisial CPP dan MMA. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1,6 kilogram sabu, pil ekstasi 3.951 butir dan 3.202 pil H5. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Budi, petugas kembali menangkap satu orang pelaku yang merupakan satu jaringan dengan pasutri itu. Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial AA.
Dia ditangkap pada Selasa (15/6/2022), di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Dari tangan AA, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan jumlah yang lebih besar.
"Dari hasil penggeledahan di kosan pelaku, kita menemukan barang bukti sabu 4,5 kilogram dan 45.163 butir pil ektasi. Sampai capek kami menghitungnya barang haram sebanyak ini," kata Budi.
Budi mengatakan, untuk pasutri yang ditangkap tersebut, termasuk pengedar jaringan internasional. Sebab, narkoba itu diduga dikirim dari Malaysia. Pelaku CPP dan istrinya sudah dua tahun mengedarkan narkoba. Mereka bekerjasama dengan AA mengedarkan narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seseorang berinisial MM, yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," sebut Budi.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Budi, modus pasutri itu berjualan pakaian. Pelaku memiliki sebuah toko pakaian di depan kos tempat tinggalnya.
"Toko pakaian itu kamuflase pelaku. Yang utama dijualnya adalah narkoba," ungkap Budi.
Namun, aksinya pasutri itu terbongkar setelah adanya aktifitas yang mencurigakan. Petugas Satresnarkoba bersama Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelaku peredaran narkotika tersebut.
Budi menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. [**]